Kejagung Bongkar Rapat Bahas Perubahan Pengadaan Chromebook, Diduga Ada Peran Eks Stafsus Nadiem
Kejagung mendapatkan fakta baru dari kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan fakta baru dari kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta itu didapatkan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diperiksa hampir 12 jam, Senin (23/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyinggung soal rapat di Kemendikbudristek yang digelar Nadiem pada tanggal 9 Mei 2020.
"Penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6).
Dalam rapat tersebut diduga ada pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook dalam rangka alat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) untuk kalangan SD-SMA.
Padahal nyatanya pengunaan laptop Chromebook itu sempat dinyatakan tidak efektif oleh tim teknisi di bulan April 2020.
Tim teknisi pada saat itu menyatakan pemakaian laptop Chromebook harus terus menerus terkoneksi dengan internet. Sementara kondisi internet di Indonesia masih belum 100 terjangkau hingga ke pelosok daerah.
Tim teknisi juga menganjurkan agar beralih dengan penggunaan laptop berbasis sistem Windows.
"Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli," ucap Harli.
Dalam rapat tersebut, Harli menduga sudah ada peran dari mantan stafsus Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook itu. Hal itu juga yang dikorek oleh penyidik saat memeriksa Nadiem.
"Beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh penyidik berdasarkan barang buku elektronik yang ada, ini juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," terang dia.
Harli menambahkan, pada penyidik memeriksa Nadiem, total ada puluhan pertanyaan yang disodorkan. Salah satunya juga termasuk substansi Nadiem yang mengamini pengadaan Laptop itu.
"Yang bersangkutan hadir tepat pukul 9 dan selesai diberiksa pada pukul 21.00 WIB dengan 31 pertanyaan pokok yang barangkali dalam pertanyaan-pertanyaan itu juga ada apa, pertanyaan-pertanyaan lanjutan dan penegasan," ucap Harli.
"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai Menteri," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook alias Chrome OS pada Kemendikbudristek 2019-2022.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat oleh Pejabat pada Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop itu untuk pelaksanaan AKM di tingkat SD hingga SMA. Padahal laptop Chromebook sudah pernah diuji dan tidak disarankan dipakai dengan alasan tidak efektif karena kondisi internet di Indonesia kurang merata.
Untuk pengadaan laptop tersebut kurang lebih dianggarkan mencapai Rp9,9 triliun.