8,5 Jam Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Dicecar soal Tugas Sehari-hari hingga Isi Chat
Kuasa hukum memastikan chat Fiona hanya dengan sesama stafsus yang bekerja dalam meriset program pengadaan Chromebook.

Eks staf khusus (Stafsus) Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Pemeriksaan ini dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (13/6) kemarin.
Fiona menjalani pemeriksaan 8,5 jam. Hal-hal yang ditanyakan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Fiona dicecar soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku stafsus saja, selain itu juga ditanya soal isi percakapan atau chat kaitan dengan kerjannya.
“Lebih banyak mengenai masih tetap tupoksi. Yang mana bekerja dengan, dasar kerjanya apa, bekerja tanggung jawabnya ke mana, koordinasi dengan kemana,” kata kuasa hukum Fiona, Indra Haposan kepada wartawan, Jumat (13/6) malam.
“Dan tadi memang ada sedikit pemaparan-pemaparan, komunikasi tentang chat-chat pribadi. Yang chat-chat pribadi tetap tentang kerjaan. Bukan tentang apapun yang lain,” sambungnya.
Meski masih dalam bagian kerjaan, Indra mengaku chat Fiona yang dikonfirmasi oleh penyidik saat itu terkait koordinasinya sejak awal bekerja hingga selesai, beserta dokumen di dalamnya.
“Tentang chat dari Januari sampai dengan Juni, apa-apa aja gitu (ditanya penyidik). Hanya minta klarifikasi. Jadi diperlihatkan misalnya, ini chat sini siapa, apa maksudnya, gitu doang,” ujarnya.
Saat disinggung apakah percakapan itu juga dilakukan dengan Nadiem, Indra memastikan hanya dengan sesama stafsus yang bekerja dalam meriset program pengadaan Chromebook.
“Masih seputar kerjaan sesama, kalau Mbak Fiona, ya sesama stafsus. Ataupun dengan tim-tim yang lainnya, yang ada di kementerian. Jadi mereka kan hanya membahas bagaimana risetnya, apa kelebihan dan kekurangan masing- masing. Kira-kira nggak jauh dari situ, masih sekitaran situ,” pungkasnya
Kasus Chromebook
Diketahui, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).