Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan ke Atas Lalu Teriak 'Merdeka'
Terdakwa Hasto Kristiyanto mengepalkan tangannya ke atas dan ikut meneriakkan kata 'merdeka' setelah keluar dari ruang sidang PN Jakpus.

Terdakwa Hasto Kristiyanto mengepalkan tangannya ke atas dan ikut meneriakkan kata 'merdeka' setelah keluar dari ruang sidang PN Jakpus. Tidak ketinggalan salam metal khas PDIP.
Hasto baru selesai dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara setelah dianggap menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Tidak ada ekspresi sedih dari wajah Hasto. Dia tampak tersenyum dan bersemangat setelah dituntut Jaksa KPK.
“Merdeka, merdeka, merdeka,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Hasto mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya. Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.
“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” jelas dia.
Dia menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” ungkapnya.
Hasto: Kebenaran akan Menang
Hasto mengatakan, kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif. Sejak awal, dirinya tidak terlibat, dan hal itu terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan saat ini maupun tahun 2020 lalu.
Kembali dia meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meski seringkali terjadi intervensi oleh kekuasaan.
“Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ujar Hasto.
Adapun penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mencapai 80 persen, dan nantinya akan siap untuk disampaikan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya, Kamis 10 Juli 2025.
"Tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," Hasto menandaskan.