Terjerat Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar, Eks Bupati Lombok Tengah Ditahan Polisi
Namun, kuasa hukum Suhaili membantah kliennya ditahan polisi.

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengatakan, penyidik menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil terhitung mulai hari ini.
"Hari ini (ditahan)," katanya, Selasa (1/7).
Namun, kuasa hukum Suhaili membantah kliennya ditahan polisi. Dia menegaskan, Suhaili sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tidak ditahan, beliau sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Sakit jantung," ujar Hanan melalui sambungan telepon.
Hanan menegaskan bahwa kliennya kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.
"Sekarang lagi diinfus di RS Bhayangkara, Mataram. Tadi pagi masuk," ucapnya, dikutip dari Antara.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Status penanganan kasus Suhaili kini telah masuk babak akhir penyidikan. Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Penyidik kini tinggal menindaklanjuti hal tersebut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum sesuai arahan jaksa peneliti. Pelaksanaan tahap dua diagendakan pada Kamis (3/7).
Suhaili Fadhil dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan pada medio Juli 2024.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.
Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili Fadhil sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.