Kemenkes Catat 51 Kasus Malapraktik Sejak 2023, 24 Orang Meninggal Dunia
Kemenkes menerima 51 aduan dugaan pelanggaran disiplin alias malapraktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sejak pada tahun 2023-2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 aduan dugaan pelanggaran disiplin alias malapraktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sejak pada tahun 2023-2025.
Rinciannya, 13 kasus terjadi pada tahun 2025, 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus cacat atau luka berat, serta 2 kasus ketidakpuasan atau sengketa informasi medis.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
"Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa atau media sosial jumlah 30. (Jadi) Totalnya 51," kata Budi.
Dalam jumlah itu, kata Budi, kasus kematian pasien dilaporkan 24 kasus pada periode 2023-2025. "Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," papar Budi.
Pengawasan
Budi menjelaskan, pihaknya selama ini melakukan dua skema pengawasan untuk mencegah pelanggaran disiplin profesi. Dua skema tersebut adalah skema pengawasan berkala dan pengawasan insidental.
Pengawasan berkala dilakukan Kemenkes secara rutin ke setiap fasilitas kesehatan di luar kepentingan akreditasi, sementara pengawasan insidental berdasarkan masukan.
"Insidental itu lebih berdasarkan masukan. Kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," pungkasnya.