Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Sita Bukti terkait Pengadaan Laptop
Yang menjadi objek rasuah dalam kasus ini berupa laptop berbasis Chrome OS dari Google yang sebelumnya pernah diuji dan dinyatakan tidak efektif.

Kejaskaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) tahun anggaran 2019-2024. Sebagai langkah awal, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi pada 21 Mei 2025 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan apartemen yang digeledah salah satunya milik pegawai Kemendikbud.
"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5).
Penyidik menyita berupa dokumen dan dokumen elektronik diduga berkaitan dengan pengadaan unit laptop tersebut. Barang bukti tersebut juga telah dibawa ke Kejagung guna diteliti untuk melihat ada tidaknya indikasi korupsi.
Harli menambahkan, yang menjadi objek rasuah itu berupa laptop berbasis Chrome OS dari Google yang sebelumnya pernah diuji sebanyak 1.000 unit pada 2019. Hasilnya dinilai tidak efektif karena ketergantungan pada internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena kita tahu bahwa dia (Chromebook) berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," beber Harli.
Dalam kasus ini, Harli menyebutkan total nilai anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).