Fakta-Fakta Kasus Predator Seks Anak di Jepara Korbannya sampai 30 Orang, Ini Tampang Pelaku!
Aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024.

Kasus predator seks dengan korban anak di bawah umur sungguh menyayat hati. Lebih dari tiga puluh anak di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual pria berinsisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Penambahan jumlah korban didapat setelah kepolisian menggeledah rumah tersangka. Bahkan, katanya, jumlah itu masih mungkin akan bertambah jika melihat barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Apalagi, pelaku mengaku telah menghapus beberapa dokumen yang diduga kuat ada kaitannya dengan korban. File yang telah dihapus itu kini tengah diuji forensik.
Korban dari Usia 12-17 Tahun
Hasil penyelidikan sementara, anak-anak korban predator seks berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara. P
Para korban berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Adapun modus pelaku tiap kali melancarkan aksinya masih terus didalami kepolisian. Namun dugaan awal, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korbannya untuk membuka pakaian yang dikenakan.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujarnya.
Polisi, katanya, sebenarnya tidak ingin mengungkapkan jumlah korban kejahatan predator seks asal Jepara itu. Namun, kasus ini juga perlu disampaikan karena untuk kepentingan semua masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan agar mengontrol perilakunya dalam menggunakan media sosial, seperti Telegram dan WhatsApp.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp," ujarnya.
Kronologi Kasus Terbongkar
Polisi menambahkan aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan HP salah satu korbannya, yang kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.
Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di telepon genggam pintar anaknya itu tersimpan data kasus kejahatan seksual itu dan selanjutnya melapor ke polisi.
Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).