Babak Baru Penanganan Kasus Korupsi CPO, 5 Tersangka Diserahkan ke Kejari Jakpus
Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).
"Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Dia menyebut, lima tersangka itu yakni Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Panitera Muda Wahyu Gunawan serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
"Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya," sebutnya.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, yaitu dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, masih dalam proses pemberkasan.
Lalu, untuk Marcella dalam perkara tersebut juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara pemberian fasilitas CPO di PN Jakpus.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa koporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dia menyebut, satu orang yang ditetapkan berinisial MSY selaku Social security legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4).